bnrt

PLURALISME DALAM NATION STATE INDONESIA

Senin, 11 Juli 2011

Sebagai negara yang menerapkan demokrasi terbesar ketiga di dunia, seyogyanya yang menjadi barometer tidak hanya pelaksanaan pemilu langsung yang selama ini berjalan, kebebasan berpendapat, atau bahkan membentuk partai politik. Unsur yang menjadi penegak demokrasi adalah; pertama, adanya rechtsstaat atau negara hukum. Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
Kedua, masyarakat madani (civil society) sebagai manifestasi masyarakat yang terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat yang egaliter. Sehingga tercipta civil engagement bagi bangunan politik demokrasi.
Ketiga, infrastuktur politik yaitu partai politik, movement group, pressure group atau interest group sebagai kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh negara. Dan keempat, pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Kendati demikian, unsur tersebut haruslah tertanam nilai-nilai pluralisme sebagai pemersatu kehidupan dalam berbegara demokrasi, sebab negara Indonesia berdiri dari keberagaman (dalam Sumpah Pemuda).
Kini keunikan Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam menjadi contoh terbaik dalam keberagaman dalam berkeagamaan. Dalam sebuah acara 25-27 januari 2010 di Jakarta yang dihadiri oleh sejumlah pemuka agama Indonesia dan AS, posisi Indonesia yang telah karib dengan keberagaman dimanfaatkan sebagai perekat perdamaian dunia. Sebab, keberagaman agama itu telah membuat Indonesia terbiasa dalam menjalin dialog antar agama. Bagi Indonesia, dialog antar agama bukan sesuatu yang sifatnya akademis namun riil, seperti yang di kutip dari Menlu Marty Natalegawa.
Ironisnya, kekerasan atas nama agama bahkan sikap sentimen akan ras tertentu masih saja terjadi belakangan ini. Dawam Raharjo dalam menanggapi “Ketika MUI mengharamkan Pluralisme” (Koran Tempo, 1 Agustus 2005), beliau mengkritisi bahwa fatwa tersebut dipengarhi oleh keyakinan hegemoni sekelompok ulama konservatif. Hal ini seakan melegalkan kekerasan atas nama agama selama ini, seperti kasus ahmadiyah dan yang paling mutakhir adalah kasus Surga Eden di Cirebon beberapa minggu terakhir.
Senada dengan pernyataan ini, kemarin Judicial Review peraturan perundangan tentang penistaan dan atau penodaan agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan presiden No. 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu diubah, hal ini akan berpotensi memicu konflik dan tindakan anarkis. Uji materi atau judicial review ini sebelumnya secara tegas di tolak oleh Menteri Agama Suryadharma Ali dan kini dua organisasi massa (ormas) Islam terbesar Indonesia, NU dan Muhammadiyah juga menyatakan hal yang sama. Mengutip pernyataan Hasyim Muzadi bahwa keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan, tanpanya yang terjadi adalah tindakan anarkis, di sisi lain orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau kepercayaan sesuai selera. Din Syamsudin menambahkan bahwa potensi konfliknya bisa lebih besar bagi kehidupan berkeagamaan di Indonesa.
Pada dasarnya al-Qur’an mengajarkan nilai-nilai pluralisme, perbedaan adalah sunnaItullah. Kita dituntut untuk saling mengenal, memahami dan melihat perbedaan yang ada untuk diambil hikmah dan pelajaran darinya mulai dari gender, suku (tribes), agama hingga negara bangsa (nation state) satu sama lain.
Dalam konteks Indonesia, sosok Gus Dur bak pohon rindang sebagai tempat berteduh kaum minoritas Indonesia, di mana semua orang merasa terayomi. Kaum budhis, hindu, konghucu bahkan ras papua menganggap gus dur adalah Guru Bangsa sejati. Namun, toh pohon tersebut akan lapuk juga. Sepeninggal beliau, kemana mereka berteduh sehingga merasa nyaman? Ajarannya haruslah dijadikan pengamalan bangsa. Untuk itu organisasi massa tertua dan terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah menjadi pilar penegak kesatuan dan persatuan masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai egalitarianisme dan pluralisme.

oleh Syaiv Ibn Machfudz  (M. Syaifuddin Zuhry)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Afif Amrullah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger